Pajakmotor.com Kendaraan adalah sesuatu yang bersifat vital di jaman sekarang, selain untuk bepergian juga untuk bekerja. Setiap orang butuh kendaraan untuk memudahkan aktifitasnya, tapi kadang tak semua mampu membelinya. Alternatifnya adalah melakukan kredit motor atau membeli motor hasil tarikan leasing.

Kemudian hal ini memunculkan pertanyaan baru, apakah aman beli motor tarikan leasing?

Motor Tarikan Leasing

Motor hasil tarikan leasing (disita) adalah kendaraan yang dibeli dengan cara kredit melalui jasa pembiayaan atas bantuan dari layanan serupa. Kemudian pemilik motor tidak mampu membayar cicilan hingga melebihi batas toleransi dari layanan pembiayaan (leasing) dan pada akhirnya motor tersebut disita atau dikembalikan ke pihak pebiayaan.

Mengenai kapan batas keterlambatan cicilan sampai kendaraan tersebut disita? Umumnya, pihak leasing akan memberi surat peringatan pertama dan kedua terlebih dahulu tapi apabila masih tidak dibayarkan sampai 3 bulan (90 hari) lamanya maka motor tersebut akan disita.

Namun, saat ini ada Undang-undang Fidusa yang mengatur tentang penyitaan aset seperti motor ini, mungkin bisa saja berbeda dari penjelasan di atas.

Motor Tarikan Leasing Aman untuk Dibeli?

Secara hukum, motor lelang ini legal untuk dibeli tapi lewat prosedur dan aturan yang benar. Misalnya?

Apabila motor tersebut dijual oleh debt collector sendiri (perorangan) maka kamu harus mencurigainya, biasanya motor tersebut tidak dilengkapi surat yang lengkap, bisa STNK saja atau BPKBnya saja. Prosedur yang benar dalam pembelian kendaraan hasil tarikan leasing ini dilakukan secara lelang yang dilaksanakan di balai lelang.

Tapi pihak leasing seringkali menjual motor hasil sita ini ke dealer atau showroom untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat luas. Pihak dealer sendiri tidak menerima semua jenis motor, hanya yang memenuhi kriteria saja yang akan diterima. Misalnya motor bekas grade A dan B, untuk C dan D pihak leasing akan menjualnya langsung ke masyarakat daerah (pedesaan).

Cara Beli Motor Lelang Hasil Tarikan Leasing

Proses lelang ini sedikit lebih rumit dibanding jual beli biasanya karena kamu harus melakukan pendaftaran dan memberikan deposit uang sebagai jaminan mengikuti lelang.

Kondisi barangnya pun perlu diteliti lebih dulu untuk memastikan berapa harga yang pantas sesuai fisik kendaraan, ada harga ada rupa. Supaya kamu tidak bingung mengikuti lelang, baiknya ikuti tips berikut ini:

  1. Cek jadwal lelang. Kamu harus mengetahui kapan lelang itu dilaksanakan supaya tidak ketinggalan barang yang kamu incar, jangan lupa bahwa bukan kamu saja yang mengincarnya.
  2. Cek kondisi. Selama tiga hari sebelum lelang dilaksanakan kamu bisa mengecek kondisi kendaran, selain itu badan lelang akan memberikan grade terhadap kondisi kendaraan, mulai dari grade A, B, C, dan seterusnya dengan deskripsi tentang motor tersebut.
  3. Membeli nomor peserta lelang (NPL). Satu nomor ini berlaku untuk membeli satu jenis produk lelang, apabila kamu tertarik dengan beberapa (pilihan) kendaraan, silahkan beli NPL sesuai keinginan.
  4. Bayar jaminan (deposit). Deposit ini untuk memastikan kamu serius dalam mengikuti lelang, nominalnya untuk motor Rp 1 juta dan Rp 5 juta untuk mobil. Uang tersebut akan dikembalikan bila kamu ‘kalah’ dalam lelang dan menjadi DP jika menang lelang.
  5. Registrasi. Pendaftaran ini harus menyertakan bukti transfer deposit dilengkapi dengan data diri.
  6. Proses lelang. Namanya juga lelang pasti ada penawaran antara pihak satu dengan lainnya. Kendaraan akan dimiliki oleh mereka yang berani membayar paling mahal.
  7. Menang lelang. Kita akan diberi jangka waktu selama 3 hari untuk melunasi motor hasil tarikan leasing tersebut. Kemudian diberikan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan.

Perlu diketahui bahwa motor lelang hasil penyitaan ini datang dari latar belakang yang berbeda, bisa saja kondisinya tidak bagus baik itu mesin atau body motor, dan bisa saja surat-suratnya tidak lengkap. Oleh sebab itu tanyakan kepada balai lelang tentang hal hal tersebut.

Baca jugaCara Gadaikan BPKB Motor di Bank BRI

Kekurangan Membeli Motor Bekas Tarikan Leasing

Pertama, motor yang disita berasal dari pemilik yang tidak mampu membayar cicilan, artinya kondisi keuangan mereka sulit. Jadi hampir pasti motor tersebut tidak terawat karena tidak punya biaya. Kebanyakan kondisinya mengenaskan, baik itu dari luar (body) maupun dalam (mesin).

Kedua, motor ini kadang tidak diurus pajaknya karena memang tidak punya biaya. Bahkan dari sejak pertama beli, pajak tahunan motor tersebut tidak dibayarkan.

Ketiga, ada saja niat licik dari kreditur yang menunggak cicilan ini untuk mencari untung. Mereka menyiasatinya dengan mengganti part motor yang masih bagus dengan unit yang barang yang tidak layak sebelum motor benar-benar disita.

Keempat, ada kendaraan bekas tabrakan yang apabila diperbaiki tidak bisa senyaman dulu karena ada bagian vital yang sudah rusak seperti rangka misalnya.

Modus Penipuan Jual Beli Motor Tarikan Leasing

Ada saja cara penjahat untuk menipu para korbannya, salah satunya adalah dengan modus jual motor murah hasil tarikan leasing. Cara mereka menipu sangat sederhana, mulanya mereka mengunggah postingan ke media sosial dengan narasi bahwa motor tersebut dijual dengan harga murah karena pemilik lama tidak sanggup membayar cicilan.

Harga yang ditawarkan pun sangat menggiurkan, bagaimana tidak apabila harga dipasaran berkisar antara 14 juta ke atas, mereka menjualnya dengan harga 6-7 juta saja. Ya, 50% lebih murah dibanding harga pasar.

Walaupun terkesan tidak wajar tapi tetap saja ada orang yang tertarik untuk membelinya. Si penipu ini akan meminta sejumlah uang sebagai DP sebelum calon pembeli melihat atau mengecek kondisi motor secara fisik.

Si penipu sering mengatasnamakan dealer / showroom milik orang lain sebagai ‘pancingan’ sekaligus validasi bahwa mereka mempunyai tempat jual beli kendaraan asli. Pelunasan pembayaran akan dilakukan di showroom tersebut.

Begitu si calon pembeli mendatangi showroom yang disebutkan ternyata mereka tidak menjual motor yang katanya tarikan leasing tadi. Barulah pembeli menyadari bahwa mereka telah ditipu.

Untuk menghindarinya sangatlah mudah, jangan percaya sesuatu yang terlalu ‘indah’, yakni foto bagus tapi harganya luar biasa murah. Tolak transaksi apabila mereka meminta transfer lebih dahulu, juga mereka tak mau untuk melakukan COD.

Penutup

Apakah aman beli motor tarikan leasing? Aman dan legal apabila kamu mengikutinya sesuai prosedur hukum, ya lewat balai lelang seperti yang dijelaskan sebelumnya. Apabila kamu awam soal otomotif, lebih baik ajak seseorang yang paham dengan mesin motor untuk mengecek kondisinya sebelum mengikuti lelang.

Demikian artikel tentang jual beli motor tarikan leasing, semoga dapat membantu kamu dalam bertransaksi dan menghindarkan kita semua dari modus penipuan berkedok jual motor murah.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *