Pajakmotor.com Syarat dan Biaya Mutasi Kendaraan di Provinsi Kalteng – Mutasi kendaraan menjadi sebuah langkah yang diperlukan ketika seseorang membeli kendaraan yang berasal dari wilayah lain. Proses mutasi ini melibatkan pencabutan berkas dari Samsat lama tempat kendaraan didaftarkan, kemudian dilanjutkan dengan registrasi ulang ke Samsat yang baru.
Artikel ini Membahas Tentang :
Biaya Mutasi Motor Kalteng
Untuk melakukan mutasi kendaraan di Kalimantan Tengah (Kalteng), diperlukan persiapan biaya pengurusan administrasi. Biaya mutasi motor di Kalteng adalah sebesar Rp. 535.000, sementara untuk mobil mencapai Rp. 925.000. Biaya tersebut mencakup penerbitan BPKB, STNK, surat mutasi, dan plat nomor kendaraan.
Syarat Mutasi Motor & Mobil Kalteng
Dalam proses mutasi kendaraan, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan sebagai syarat utama. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk registrasi ulang data pemilik kendaraan. Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa:
- Kwitansi jual beli kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik yang sah
- Surat hasil cek fisik kendaraan
Untuk menjaga keamanan berkas, disarankan menyimpan semuanya dalam stof map folio dengan nama yang sesuai dengan identitas. Selain berkas asli, perlu juga menyertakan beberapa lembar fotokopi dari setiap dokumen untuk diserahkan di kantor Samsat.
Prosedur Mutasi Motor & Mobil Kalteng
Berikut adalah langkah-langkah pengurusan mutasi kendaraan di Provinsi Kalteng:
- Lengkapi berkas persyaratan mutasi kendaraan dari rumah.
- Kunjungi alamat kantor Samsat yang tercantum pada BPKB kendaraan Anda.
- Lakukan cek fisik kendaraan secara langsung yang diawasi oleh petugas setempat.
- Surat hasil cek fisik akan segera diterbitkan oleh petugas.
- Anda akan memperoleh formulir pendaftaran setelah surat hasil cek fisik jadi.
- Isilah formulir tersebut dengan menggunakan data dari KTP.
- Serahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pendaftaran.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.
- Setelah itu selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan konfirmasi berkas di ruang pengarsipan data.
- Lakukan pembayaran untuk mutasi di kasir.
- Setelah semua proses Anda lewati, tunggulah hasilnya akan segera dikeluarkan oleh petugas dalam waktu 4 hari.
- Ambil berkas Anda yang sudah jadi di kantor Samsat.
Langkah-langkah tersebut merupakan cara mutasi motor dan mobil secara offline. Jika ingin melakukan mutasi kendaraan secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi resmi Samsat Digital Nasional, namun untuk administrasi dan sebagainya, Anda tetap diperlukan ke kantor Samsat yang bersangkutan.
Biaya Mutasi Keluar Kendaraan di Kalteng
Biaya mutasi kendaraan keluar dari provinsi Kalimantan Tengah memiliki besaran yang sama dengan provinsi lainnya. Hal ini karena biaya tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2016 tentang mutasi kendaraan bermotor. Besaran biaya ini tergantung pada kategori kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya menerbitkan surat mutasi kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 150.000.
- Biaya menerbitkan surat mutasi kendaraan bermotor roda 4 dan selebihnya sebesar Rp 250.000.
Biaya Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor di Samsat Domisili Baru
Setelah berhasil mencabut berkas, Anda dapat menyerahkannya ke kantor Samsat domisili baru untuk proses mutasi masuk. Berikut adalah rincian biaya saat melakukan pengurusan mutasi masuk di samsat tujuan:
Biaya Mutasi Masuk (Motor) Kalteng:
- Biaya membuat STNK sebesar Rp 100.000.
- Biaya membuat BPKB sebesar Rp 225.000.
- Biaya membuat plat nomor baru sebesar Rp 60.000.
Biaya Mutasi Masuk (Mobil) Kalteng:
- Biaya menerbitkan TNKB baru sebesar Rp 100.000.
- Biaya menerbitkan STNK sebesar Rp 200.000.
- Biaya menerbitkan BPKB sebesar Rp 375.000.
Alamat Samsat di Provinsi Kalteng
Pengurusan mutasi kendaraan di wilayah Kalimantan Tengah hanya dapat dilakukan di kantor Samsat. Setiap wilayah memiliki kantor Samsat tersendiri, dan pengurusan mutasi kendaraan memakan waktu tidak lebih dari 1 minggu. Berikut adalah beberapa alamat pelayanan Samsat di provinsi Kalteng:
- Samsat Palangkaraya: Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
- Samsat Pontianak: Kuala Pembuang Dua, Kec. Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah
- Samsat Seruyan: Jl. Dr. Wahidin, No. 05, Sintang, Manter, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
- Samsat Sukamara: Natai Sedawak, Kec. Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah
- Samsat Pulang Pisau: Pulang Pisau, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
- Samsat Kabupaten Murung Raya: Jl. Ahmad Yani, Beriwit, Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah
- Samsat Nanga Kabupaten Lamandau: Nanga Bulik, Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah
- Samsat Kotawaringin Timur: Jl. Jenderal Sudirman, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
- Samsat Kotawaringin Barat: Madurejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
- Samsat Katingan: Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah
- Samsat Kapuas: Selat Hilir, Kecamatan Selat, Selat Hilir, Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
- Samsat Gunung Mas: Jl. Ahmad Yani, Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
- Samsat Barito Utara: Jl. Ahmad Yani, Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
- Samsat Tamiyang (Barito Timur): Jl. Rintis, Matabu, Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah
- Samsat Barito Selatan: Jl. Pelita Raya, Buntok Kota, Kec. Dusun Sel., Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah
Penting untuk diingat bahwa prosedur dan biaya yang disebutkan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Sebaiknya selalu cek informasi terbaru sebelum melakukan proses mutasi kendaraan.