Pajakmotor.com Pada era 1960-an hingga 1970-an, sepeda Motor Honda CB 125 menjadi favorit banyak penggemar. Bahkan, hingga kini, sepeda motor Honda CB bekas masih tetap diminati. Kesuksesan ini menjadi pencapaian yang membanggakan bagi Honda karena mampu meluncurkan sepeda motor yang menjadi ikon dalam sejarah.

Jika Anda penasaran dengan spesifikasi dan pajak motor CB 125 lengkap tersaji disini, mari kita simak informasi lengkapnya di artikel ini.

Pajak Motor Honda CB 125

Berapa Biaya Pajak Motor Honda CB 125

Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021. Honda CB 125 tetap populer berkat desain klasik dan tampilan antik yang terpancar dari setiap detailnya. Dengan dimensi (Panjang x Lebar x Tinggi) 1.955 mm x 840 mm x 1.095 mm, motor klasik ini memberikan kesan kokoh.

Wheelbase sekitar 1.280 mm, tinggi jok 780 mm, dan jarak bebas dari tanah 260 mm memberikan pengalaman berkendara yang nyaman. Dengan berat sekitar 88 kg, motor ini dilengkapi tangki bahan bakar 4,5 liter dan tangki oli mesin 1 liter. Mesin CB 125 menghadirkan performa yang handal.

Berapa Biaya Pajak Motor Honda CB 125

Biaya Pajak Tahunan motor CB 125

  • PKB Pribadi: Rp. 33.000,00
  • PKB Umum: Rp. 22.000,00
  • PKB Dinas: Rp. 15.400,00
  • SWDKLLJ: Rp. 35.000,00

Total Pajak :

  • Pribadi: Rp. 68.000,00
  • Umum: Rp. 57.000,00
  • Dinas: Rp. 50.400,00

Biaya Pajak 5 Tahunan motor CB 125

Selain pajak tahunan, terdapat juga pajak lima tahunan yang melibatkan penggantian STNK. Berikut rincian pajak untuk berbagai kategori:

  • PKB Pribadi: Rp. 33.000,00
  • PKB Umum: Rp. 22.000,00
  • PKB Dinas: Rp. 15.400,00
  • SWDKLLJ: Rp. 35.000,00
  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000,00
  • Penerbitan TNKB: Rp. 60.000,00

Total Pajak :

  • Pribadi: Rp. 228.000,00
  • Umum: Rp. 217.000,00
  • Dinas: Rp. 210.400,00

Cara Bayar Pajak Motor Honda CB 125

Bagi para pemilik sepeda Motor Honda CB 125, membayar pajak kini semakin mudah dengan pilihan layanan yang praktis dan modern. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat, karena kini ada beberapa opsi pembayaran yang bisa Anda pilih. Simaklah 3 cara membayar pajak Motor Honda CB 125 paling mudah berikut ini:

1. Bayar Pajak Motor Honda CB 125 Langsung di Kantor Samsat

Proses pembayaran pajak langsung di Kantor Samsat masih menjadi opsi konvensional atau Samsat keliling , namun tetap efektif. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Bayar Pajak Motor Honda CB 125
  • Persiapkan dokumen anda yang diperlukan, antara lain fotokopi dan asli STNK, fotokopi dan asli KTP sesuai dengan STNK, bukti pembayaran pajak PKB tahun lalu, serta fotokopi halaman depan BPKB.
  • Datang ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling di kota Anda.
  • Mintalah formulir pembayaran pajak tahunan, lalu isi formulir tersebut sesuai informasi yang tertera di STNK.
  • Serahkan formulir kepada petugas dan tunggu nomor antrian.
  • Setelah dipanggil, lakukan pembayaran pajak, dan Anda akan menerima STNK baru.

2. Bayar Pajak Motor Honda CB 125 Melalui Indomaret

Kemudahan membayar pajak Motor Honda CB 125 kini bisa Anda nikmati di gerai Indomaret terdekat. Berikut caranya:

  • Persiapkan dokumen anda berupa STNK asli dan nomor HP yang aktif.
  • Berkunjung ke kasir Indomaret dan sampaikan keinginan untuk membayar pajak.
  • Kasir akan membantu Anda proses pembayaran.
  • Setelah pembayaran, Anda akan menerima SMS dari Samsat berisi link download STNK elektronik.
  • Simpan link tersebut di HP atau cetak STNK elektronik di rumah.
  • Pastikan untuk mengesahkan STNK elektronik di kantor Samsat atau Samsat keliling dalam waktu 30 hari, atau pembayaran dianggap hangus.

3. Bayar Pajak Motor Honda CB 125 Melalui ATM

Bagi yang lebih suka transaksi melalui ATM, berikut panduannya:

  • Masuk ke menu pembayaran pajak kendaraan di ATM.
  • Isi nomor polisi kendaraan dan informasi yang diperlukan.
  • Lakukan pembayaran pajak melalui transfer.
  • Dapatkan bukti pembayaran setelah proses selesai.
  • Kunjungi Kantor Samsat atau Samsat keliling untuk mendapatkan STNK baru.

Dengan opsi pembayaran yang fleksibel ini, pemilik sepeda Motor Honda CB 125 dapat memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi mereka. Jangan lupa, selain membayar pajak STNK tahunan, pastikan juga untuk memperhatikan pajak 5 tahunan ganti plat agar kendaraan tetap terdaftar secara legal. Jika ada tunggakan, ketahui pula besaran denda yang harus dibayarkan. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda bisa tetap menjalankan kewajiban perpajakan dengan mudah dan efisien.

Syarat Bayar Pajak Motor Honda CB 125

Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak tahunan Motor Honda CB 125, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

Syarat Bayar Pajak Motor Honda CB 125

Pembayaran Pajak Tahunan Offline

Sebelum menuju kantor Samsat untuk membayar pajak motor Honda CB 125 secara langsung, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • STNK: Fotokopi dan asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus disiapkan.
  • KTP: Pastikan Anda memiliki fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan informasi pada STNK.

Pembayaran Pajak Tahunan Online

Jika Anda memilih untuk membayar pajak motor Honda CB 125 secara online, pastikan Anda telah menyiapkan informasi-informasi berikut:

  • NIK: Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperlukan untuk melakukan transaksi pembayaran secara online.
  • Plat Nomor: Ketahui dengan pasti plat nomor kendaraan Anda, karena informasi ini akan diminta saat proses pembayaran.
  • Nomor Rangka/Mesin: Persiapkan juga nomor rangka atau mesin kendaraan sebagai bagian dari persyaratan pembayaran online.
  • Kode Bayar: Pastikan Anda memiliki kode bayar yang benar agar pembayaran dapat diproses dengan lancar.

Dengan memastikan persyaratan di atas terpenuhi, Anda dapat dengan nyaman melanjutkan proses pembayaran pajak motor Honda CB 125 sesuai dengan pilihan tempat pembayaran yang Anda pilih. Dengan begitu, Anda dapat tetap mematuhi kewajiban perpajakan secara efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Berapa Pajak Motor Honda CB 125 Semua Type

Perhitungan PKB telah diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021 dengan rumus :

Persen PKB x NJKB x Bobot Koefisien.

Berikut ini biaya pajak CB 125 berdasarkan tipe dan tahun nya.

Pajak Motor Honda CB 125R

Tipe MotorTahun Pajak
CB 125R MT2012Rp. 290.000
CB 125R MT2013Rp. 304.000
CB 125R MT2014Rp. 320.000
CB 125R MT2015Rp. 352.000

Pajak Motor Honda CB 125R Facelift

Tipe MotorTahun Pajak
NEW CB 125R FACELIFT MT2018Rp. 372.000
NEW CB 125R FACELIFT MT2018Rp. 372.000
NEW CB 125R FACELIFT MT2019Rp. 434.000
NEW CB 125R FACELIFT MT2019Rp. 434.000
NEW CB 125R FACELIFT MT2020Rp. 434.000
NEW CB 125R FACELIFT MT2020Rp. 434.000
NEW CB 125R FACELIFT MT2021Rp. 438.000
NEW CB 125R FACELIFT MT2021Rp. 438.000

Pajak Motor Honda CB 125 R Streetfire

TipeTahunPajak
CB 125X STD MT2021 Rp       390.000
CB 125X STD MT2022 Rp       402.000
CB 125X STD MT2023 Rp       410.000

Pajak Motor Honda CB 125 MT

Tipe MotorTahun Pajak
CB 125 LOKAL MT2014Rp. 360.000
CB 125 LOKAL MT2015Rp. 394.000
CB 125 LOKAL MT2016Rp. 434.000
CB 125 LOKAL MT2017Rp. 508.000

Pajak di atas belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000. Selain itu, pajak motor Anda dengan tabel bisa berbeda karena persentase untuk perhitungan pajak berbeda-beda tiap daerah. Belum lagi jika Anda terkena denda pajak dan progresif.

Berapa Denda Pajak Motor Honda CB 125

Bagi pemilik sepeda motor Honda CB 125 yang terlambat membayar pajak, pahami dengan baik besaran denda yang mungkin Anda hadapi. Denda pajak motor CB 125 yang telat setahun berkisar antara Rp. 101.600 hingga Rp. 153.920. Perlu diketahui, besaran denda ini sudah termasuk denda SWDKLLJ.

Setiap motor CB 125 yang memiliki tunggakan pajak akan dikenakan dua jenis denda, yaitu denda pokok pajak dan denda SWDKLLJ. Rumus Denda PKB: Denda PKB diatur sesuai peraturan setiap daerah. Rumus untuk menghitung denda pokok pajak adalah sebagai berikut:

Berapa Pajak Motor Honda CB 125

Denda PKB = 2% PKB x jumlah bulan keterlambatan

Tarif Denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tahun 2017. Berikut adalah tarif denda SWDKLLJ berdasarkan waktu keterlambatan :

Waktu KeterlambatanDenda SWDKLLJ
1 โ€“ 90 hari25%
91 โ€“ 180 hari50%
181 โ€“ 270 hari75%
Lebih dari 270 hari100%

Untuk menghitung total denda pajak motor CB 125, Anda perlu menjumlahkan denda pokok PKB dan denda SWDKLLJ sesuai dengan rumus dan tarif yang telah ditetapkan.

Ingatlah bahwa membayar pajak tepat waktu adalah tanggung jawab setiap pemilik kendaraan bermotor. Melalui pemahaman mengenai besaran denda dan ketentuan yang berlaku, diharapkan para pemilik motor CB 125 dapat mematuhi jadwal pembayaran pajak untuk menghindari denda yang tidak diinginkan.

Biaya Mutasi Motor Honda CB 125

Pada proses mutasi motor, terdapat biaya tambahan yang perlu diperhatikan, terutama ketika melakukan balik nama. Berikut rincian biaya mutasi untuk motor Honda CB 125:

Balik Nama Motor Honda CB 125 Lokal

  • BBN. KB 2: Rp. 22.000,00
  • Dasar Pajak (PKB): Rp. 33.000,00
  • SWDKLLJ: Rp. 35.000,00
  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000,00
  • Penerbitan TNKB: Rp. 60.000,00
  • Penerbitan BPKB: Rp. 225.000,00

Total Biaya Mutasi (Pribadi): Rp. 475.000,00

Balik Nama Motor Honda CB 125 Luar Daerah

  • BBN. KB 2: Rp. 22.000,00
  • Dasar Pajak (PKB): Rp. 33.000,00
  • SWDKLLJ: Rp. 35.000,00
  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000,00
  • Penerbitan TNKB: Rp. 60.000,00
  • Penerbitan BPKB: Rp. 225.000,00
  • Penerbitan Surat Mutasi: Rp. 150.000,00
  • Biaya Mutasi Keluar: Rp. 50.000,00
  • Biaya Kartu Induk: Rp. 10.000,00

Total Biaya Mutasi (Pribadi): Rp. 685.000,00

Dengan pemahaman mengenai spesifikasi dan pajak motor CB 125, serta biaya mutasi yang terkait, diharapkan pemilik motor dapat menjalankan kewajibannya dengan lancar dan memahami seluruh proses yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang tengah mengurus administrasi motor Honda CB 125.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *