Pajakmotor.com Proses Mutasi Motor di Nunukan: Biaya, Syarat, dan Panduan Lengkap – Proses mutasi kendaraan di Nunukan, selain karena perpindahan tempat tinggal, seringkali dilakukan ketika seseorang membeli kendaraan bekas yang berasal dari daerah lain.

Dalam rangka mengoptimalkan pengeluaran dan memastikan kelancaran proses, pemahaman akan biaya, syarat, dan panduan mutasi kendaraan di Nunukan menjadi sangat penting. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai seluruh aspek tersebut.

Cara Mutasi Motor Nunukan

Biaya Mutasi Motor di Nunukan

Biaya mutasi kendaraan di Nunukan melibatkan beberapa komponen administrasi yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perlu dipersiapkan sebelumnya agar proses mutasi dapat berjalan dengan lancar.

  • Biaya Mutasi Motor Nunukan: Rp. 535.000
  • Biaya Mutasi Mobil Nunukan: Rp. 925.000

Biaya ini mencakup penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan surat mutasi kendaraan. Dengan mengetahui rincian biaya ini, pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik.

Cara Mutasi Motor Nunukan

Alamat Kantor Bersama Samsat Nunukan

Untuk melakukan mutasi kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat Nunukan yang terletak di Jl T.M. Pahlawan No.06, West Nunukan, Nunukan, Nunukan Regency, North Kalimantan 77482. Penting untuk mengetahui jam kerja dan waktu terbaik untuk menghindari antrean panjang.

Informasi lebih lanjut, seperti lokasi dan jam kerja Samsat, dapat diakses melalui Google Maps atau menghubungi kantor tersebut.

Syarat Mutasi Motor Nunukan

Cara Mutasi Motor Nunukan

Dokumen persyaratan mutasi kendaraan di Nunukan perlu dipersiapkan dengan teliti. Untuk pemilik kendaraan perseorangan, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  4. Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai.
  5. Kwitansi Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan.
  6. Bukti Cek Fisik Kendaraan.
  7. Berkas Mutasi Keluar Motor/Mobil.

Untuk mutasi kendaraan oleh instansi, diperlukan dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan resmi, dan akta notaris.

Cara Mutasi Motor Nunukan

Berikut adalah langkah-langkah dalam mengurus mutasi kendaraan di Nunukan:

Cara Mutasi Motor Nunukan
  1. Persiapkan dokumen persyaratan, termasuk berkas mutasi keluar kendaraan yang sudah difotokopi sebanyak 3 lembar untuk setiap dokumen.
  2. Kunjungi kantor Samsat tujuan dan ambil formulir pendaftaran di loket I, kemudian isi dengan data yang sesuai dengan KTP.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan dengan menggosok nomor rangka dan nomor mesin, lalu verifikasi kepada petugas.
  4. Petugas akan menerbitkan hasil cek fisik kendaraan, bawa ke loket I untuk disahkan.
  5. Kembali ke loket I, serahkan berkas lengkap kepada petugas yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data sebelum registrasi.
  6. Jika berkas sudah diperiksa, petugas akan memanggil untuk memberikan informasi tagihan mutasi kendaraan.
  7. Bayar tagihan di loket II untuk mencetak surat kendaraan. Setelah pembayaran selesai, peroleh struk pembayaran untuk pengambilan berkas yang baru.
  8. Tunggu proses mutasi keluar antar daerah selama sekitar 14 hari kerja dan antar provinsi paling tidak 1 bulan.
  9. Setelah menerima konfirmasi pengambilan dari Samsat, ambil berkas Anda segera.

Jika mutasi kendaraan diwakilkan, sertakan surat kuasa yang resmi dan bermaterai. Surat kuasa tersebut harus mencantumkan tanda tangan dan nama lengkap pemberi wewenang.

Biaya Mutasi Keluar Kendaraan di Nunukan

Proses mutasi keluar kendaraan di Nunukan memerlukan pembayaran biaya administrasi. Berikut adalah rincian biaya mutasi keluar kendaraan:

  • Surat mutasi keluar untuk kendaraan roda 2 dan 3: Rp. 150.000
  • Surat mutasi keluar untuk kendaraan roda 4 dan lebih: Rp. 250.000

Biaya Mutasi Masuk di Samsat Tujuan Nunukan

Setelah proses pencabutan berkas selesai, langkah selanjutnya adalah mutasi masuk kendaraan di Samsat tujuan. Berikut adalah biaya administrasi untuk mutasi masuk kendaraan di Nunukan:

Cara Mutasi Motor Nunukan

Biaya Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Roda 2:

  • Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000
  • Pembuatan Plat Nomor Polisi: Rp. 60.000

Biaya Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Roda 4 dan Lebih:

  • Pencetakan Plat Nomor Polisi: Rp. 100.000
  • Pembuatan STNK: Rp. 200.000
  • Pembuatan BPKB: Rp. 375.000

Pastikan membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya mutasi masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Samsat tujuan.

Kesimpulan

Dengan memahami secara detail biaya, syarat, dan panduan mutasi kendaraan di Nunukan, pemilik kendaraan dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar. Penting untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti, mengikuti langkah-langkah panduan dengan seksama, dan membayar biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika diperlukan, selalu siapkan dukungan dari kantor Samsat atau pihak yang berpengalaman. Selamat melakukan mutasi kendaraan, semoga perpindahan kendaraan Anda berjalan sukses dan lancar!


By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *