Pajakmotor.com Proses dan Persyaratan Mutasi Motor di Palembang – Proses mutasi kendaraan bermotor adalah langkah penting bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili di luar Kota Palembang. Untuk mempermudah pemahaman tentang syarat, biaya, dan cara melakukan mutasi di Palembang, artikel ini akan memberikan informasi secara komprehensif.

Cara Mutasi Motor Palembang

Biaya Mutasi Motor di Palembang

Salah satu informasi yang penting untuk diketahui oleh pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi adalah besaran biaya yang dikenakan. Untuk mutasi motor bekas di Palembang, biayanya adalah sebesar Rp. 535.000, sementara untuk mobil bekas biayanya mencapai Rp. 925.000. Biaya tersebut sudah mencakup penerbitan surat mutasi, STNK, BPKB, dan TNKB.

Dengan mengetahui besaran biaya ini, pemilik kendaraan dapat merencanakan keuangannya secara lebih baik.

Lokasi Kantor Samsat Palembang

Proses mutasi kendaraan bermotor dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Palembang, yang beralamat di Jl. POM IX No. 122, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Lokasi ini berada dalam satu wilayah dengan Ditlantas Polda Sumatera Selatan.

Cara Mutasi Motor Palembang

Berikut adalah jadwal buka pelayanan Kantor Samsat Palembang:

  • Senin – Jum’at: 08.00 – 15.00
  • Sabtu: 08.00 – 12.00

Syarat Mutasi Motor di Palembang

Agar proses mutasi kendaraan dapat berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  4. Surat keterangan hasil cek fisik.
  5. Kuitansi pembelian.
  6. Surat waris atau surat kuasa, jika kendaraan berasal dari hibah atau warisan.

Ketika dokumen tersebut sudah lengkap, pemilik kendaraan siap untuk memulai proses mutasi.

Cara Mutasi Motor Palembang

Cara Mutasi Motor Palembang

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan mutasi kendaraan di Palembang:

  1. Persiapan Berkas dan Kunjungi Samsat Palembang (Samsat Asal): Siapkan seluruh berkas persyaratan dan datang ke Kantor Samsat Palembang, yang merupakan Samsat asal kendaraan.
  2. Pendaftaran Cek Fisik Kendaraan: Parkirkan kendaraan dan daftarkan untuk cek fisik kendaraan di loket yang tersedia.
  3. Tunggu Pemeriksaan Cek Fisik: Tunggu hingga petugas menyelesaikan pemeriksaan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Pengesahan Hasil Cek Fisik: Setelah cek fisik selesai, lakukan pengesahan hasil cek fisik di loket yang disediakan.
  5. Pendaftaran Mutasi Keluar: Naik ke lantai 2 Gedung Samsat dan arahkan diri ke Loket Mutasi Antar Daerah. Daftarkan mutasi keluar kendaraan dan berikan berkas persyaratan.
  6. Pengambilan Berkas STNK di Lantai 3: Menuju lantai 3 di ruang arsip STNK dan ambil berkas STNK yang telah selesai diproses.
  7. Pembayaran Mutasi: Lanjutkan ke Loket Pembayaran untuk membayar biaya mutasi kendaraan.
  8. Jadwal Pengambilan Berkas: Setelah pembayaran, pastikan untuk mendapatkan jadwal pengambilan berkas kendaraan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 10 – 30 hari.
  9. Pengambilan Berkas di Samsat: Datang kembali ke Kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah dijadwalkan untuk mengambil berkas kendaraan.
  10. Proses Mutasi Masuk ke Samsat Tujuan: Bawa berkas kendaraan ke Kantor Samsat tujuan untuk proses mutasi masuk. Jika mutasi ke Jakarta, kunjungi Kantor Samsat Jakarta.

Biaya Mutasi Motor dan Mobil di Samsat Palembang

Cara Mutasi Motor Palembang

Saat melakukan proses mutasi keluar di Kantor Samsat Palembang (Samsat Asal), ada tarif yang harus diperhatikan untuk penerbitan surat mutasi. Berikut adalah daftar tarifnya:

  • Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp. 150.000
  • Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp. 250.000

Biaya Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Tujuan Palembang

Setelah proses cabut berkas di Samsat Palembang selesai, pemilik kendaraan perlu membawa berkas tersebut ke Samsat tujuan untuk melakukan proses mutasi masuk. Berikut adalah tarif mutasi kendaraan di Samsat tujuan:

Biaya Mutasi Masuk Motor:

  • Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000
  • Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

Biaya Mutasi Masuk Mobil:

  • Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
  • Penerbitan STNK: Rp. 200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

Dengan membayar biaya mutasi masuk ini, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa dokumen kendaraan mereka sesuai dengan aturan di Samsat tujuan.

Cara Mutasi Motor Palembang

Kesimpulan

Proses mutasi kendaraan di Palembang memerlukan pemahaman mendalam tentang persyaratan, biaya, dan tahapannya. Dengan memahami langkah-langkah secara rinci, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa proses mutasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selalu pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kendala selama proses mutasi.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang sedang atau akan melakukan proses mutasi kendaraan di Kota Palembang.


By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *