Pajakmotor.com Mutasi Motor di Provinsi Riau- Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya Mutasi Proses mutasi kendaraan bermotor merupakan langkah penting bagi pemilik kendaraan yang mengalami perpindahan domisili, baik itu antar kabupaten, kota, atau bahkan provinsi. Di Provinsi Riau, prosedur mutasi ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengumpulan dokumen persyaratan dan pembayaran biaya tertentu.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat, prosedur, dan biaya yang terkait dengan mutasi kendaraan di Provinsi Riau.

Cara Mutasi Motor Riau

Biaya Mutasi Motor di Riau

Sebelum kita memahami secara mendalam prosedur mutasi kendaraan di Provinsi Riau, penting untuk mengetahui besaran biaya yang akan dikenakan. Biaya mutasi motor di Riau ditetapkan sebesar Rp. 535.000, sementara biaya mutasi mobil mencapai Rp. 925.000. Tarif ini mencakup penerbitan surat mutasi, STNK, TNKB, dan BPKB.

Mengetahui besaran biaya ini akan membantu pemilik kendaraan untuk merencanakan anggaran dengan lebih baik sebelum memulai proses mutasi.

Cara Mutasi Motor Riau

Syarat Mutasi Motor Provinsi Riau

Proses mutasi kendaraan di Provinsi Riau membutuhkan persyaratan dokumen tertentu agar dapat berjalan lancar. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. STNK asli dan fotokopi.
  4. Kwitansi jual beli kendaraan bermotor yang sudah di-materai.
  5. Bukti pelunasan pajak/balik nama dan SWDKLLJ.
  6. Surat keterangan hasil pemeriksaan cek fisik.
  7. Formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Untuk dokumen yang belum sempat difotokopi, Anda dapat melakukannya di sekitar Kantor Samsat sebelum memulai proses mutasi.

Cara Mutasi Motor Riau

Prosedur Mutasi Motor di Kantor Samsat Riau

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk melakukan mutasi kendaraan di Kantor Samsat Riau:

  1. Persiapkan Berkas Asli dan Fotokopi: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, baik yang asli maupun fotokopinya.
  2. Kunjungi Kantor Samsat Terdaftar: Datanglah ke salah satu Kantor Samsat di Provinsi Riau di mana kendaraan Anda terdaftar, dan bawa semua berkas persyaratan.
  3. Loket Cek Fisik: Menuju loket cek fisik untuk mendaftar dan mengantri agar petugas dapat melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan.
  4. Pengesahan Hasil Cek Fisik: Lakukan pengesahan hasil cek fisik di layanan cek fisik kendaraan.
  5. Loket SPPKB: Bawa seluruh dokumen persyaratan ke loket SPPKB untuk pengecekan berkas dan pengisian formulir.
  6. Loket Mutasi: Serahkan dokumen persyaratan ke petugas loket mutasi dan tunggu hingga proses pengolahan berkas selesai.
  7. Pembayaran Mutasi: Lakukan pembayaran mutasi dan biaya kekurangan pajak (jika ada) di loket pembayaran.
  8. Simpan Bukti Pembayaran: Setelah proses pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran dan surat keterangan yang diterima dari petugas.
  9. Pengambilan Berkas Mutasi Keluar: Datanglah kembali ke Kantor Samsat pada tanggal yang telah ditentukan oleh petugas untuk mengambil berkas mutasi keluar (berkas kendaraan bermotor).
  10. Proses Mutasi Masuk: Setelah itu, kunjungi Kantor Samsat tujuan untuk melanjutkan proses mutasi masuk.

Biaya Mutasi Keluar Kendaraan Provinsi Riau

Cara Mutasi Motor Riau

Selama proses mutasi kendaraan di Provinsi Riau, Anda akan dikenakan biaya penerbitan surat mutasi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor. Berikut adalah daftar biaya surat mutasi kendaraan di Provinsi Riau:

  • Penerbitan surat mutasi kendaraan roda 2 / 3: Rp. 150.000.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan roda 4 atau lebih: Rp. 250.000.

Biaya Mutasi Motor dan Mobil di Kantor Samsat Tujuan

Setelah proses mutasi kendaraan di Kantor Samsat Provinsi Riau selesai, Anda harus membawa berkas Anda untuk melakukan pendaftaran mutasi masuk di Kantor Samsat tujuan. Di sana, Anda akan dikenakan biaya untuk penerbitan STNK, BPKB, dan pencetakan nomor plat baru sesuai dengan data yang baru.

Alamat Kantor Samsat Provinsi Riau

Cara Mutasi Motor Riau

Provinsi Riau memiliki beberapa Kantor Samsat yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, untuk mengurus mutasi kendaraan di Provinsi Riau, Anda harus mengunjungi salah satu Kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Berikut adalah beberapa alamat Kantor Samsat di Provinsi Riau:

  1. Kantor Samsat Kota Pekanbaru: Alamat: Simpang Empat, Kec. Pekanbaru Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
  2. Kantor Samsat Pekanbaru Barat: Alamat: Jl. Mr. SM Amin, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru.
  3. Kantor Samsat Senapelan: Alamat: Jl. Senapelan No. 128, Kp. Bandar, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru.
  4. Kantor Samsat Perawang: Alamat: Jl. Raya Minas Perawang, Tualang, Minas, Perawang Bar., Kab. Siak.
  5. Kantor Samsat Lubuk Dalam: Alamat: Rawang Kao, Lubuk Dalam, Kab. Siak.
  6. Kantor Samsat Siak: Alamat: Sungai Mempura, Mempura, Kab. Siak.
  7. Kantor Samsat Kubang: Alamat: Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.
  8. Kantor Samsat Bangkinang: Alamat: Jl. Letnan Boyak No. 74, Langgini, Kec. Bengkinang, Kab. Kampar.
  9. Kantor Samsat Kab. Pelalawan: Alamat: Jl. Pamong Praja, Pangkalan Kerinci Bar., Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.

Pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen persyaratan dan kendaraan bermotor yang hendak dimutasi saat mengunjungi Kantor Samsat.

Kesimpulan

Proses mutasi kendaraan di Provinsi Riau memerlukan persiapan dalam persyaratan dan biaya yang terkait. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat melalui proses mutasi dengan lancar dan memastikan bahwa data pada surat kendaraan mereka terupdate sesuai dengan domisili terkini. Selalu perhatikan ketentuan yang berlaku dan pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan selama proses mutasi.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang akan melakukan mutasi kendaraan di wilayah Provinsi Riau.


By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *