Pajakmotor.com Biaya Balik Nama Kendaraan di Provinsi Lampung Beserta Syaratnya – Proses balik nama kendaraan di Lampung dapat dilakukan melalui layanan Kantor Samsat. Sebelum Anda memulai proses balik nama di Lampung, penting untuk memahami tata cara, biaya, dan syarat dokumen yang diperlukan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai biaya dan prosedur balik nama kendaraan di Lampung.

Biaya Balik Nama Motor Bekas di Lampung

Biaya Balik Nama Motor Lampung

Biaya balik nama motor bekas di Lampung dihitung sebesar 1% dari NJKB + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Pajak Tahunan + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pendaftaran.

Syarat Balik Nama Motor Lampung

Dokumen Persyaratan Balik Nama di Lampung: Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama (BBN2) di Kantor Samsat Lampung meliputi:

  • KTP pemilik baru (asli & fotokopi)
  • KTP pemilik lama (fotokopi)
  • Kuitansi jual beli
  • BPKB dan bukti daftar BBN2
  • STNK dan notice pajak (asli)
  • Berita acara cek fisik ranmor
Biaya Balik Nama Motor Lampung

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Lampung:

  1. Kunjungi Kantor Samsat Lampung dengan membawa berkas persyaratan lengkap dan kendaraan untuk cek fisik.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dengan bantuan petugas.
  3. Mengantri di loket fisik untuk validasi.
  4. Ambil arsip BPKB di ruang arsip setelah hasil cek fisik disahkan.
  5. Registrasi balik nama (BBN2) di loket pendaftaran dengan membawa semua dokumen persyaratan. Petugas akan melakukan pengecekan dan Anda akan diminta mengisi formulir.
  6. Setelah pengisian formulir, berikan kepada petugas dan dapatkan notice pajak.
  7. Lakukan pembayaran proses balik nama di kasir sesuai tagihan.
  8. Ambil STNK baru di loket penyerahan STNK setelah pembayaran selesai.
  9. Ambil TNKB di loket penyerahan TNKB/plat nomor setelah proses pencetakan selesai.
  10. Kembali ke Kantor Samsat untuk mengambil BPKB baru sesuai jadwal yang telah diinformasikan.
Biaya Balik Nama Motor Lampung

Catatan: Jika proses balik nama melibatkan daerah atau provinsi yang berbeda, lakukan proses mutasi terlebih dahulu.

Biaya Balik Nama Motor Lampung

Alamat Kantor Samsat di Lampung

Wajib pajak di Lampung dapat mengunjungi Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Beberapa alamat Kantor Samsat di Lampung antara lain:

  1. Kantor Samsat Bandar Lampung Jl. Pramuka, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
  2. Kantor Samsat Gunung Sugih (Lampung Tengah) Seputih Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah.
  3. Kantor Samsat Kota Bumi (Lampung Utara) Jl. Jend. Sudirman No. 273, Sribasuki, Kotabumi, Kab. Lampung Utara.
  4. Kantor Samsat Kalianda (Lampung Selatan) Jl. Raya Bakauheni Km. 66, Kalianda, Kedaton, Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan.
  5. Kantor Samsat Menggala/Tulang Bawang Tiuh Tohou, Menggala, Kab. Tulang Bawang.
  6. Kantor Samsat Sukadana (Lampung Timur) Sukadana Ilir, Kabupaten Lampung Timur.
  7. Kantor Samsat Metro Imopuro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro.
  8. Kantor Samsat Way Kanan Komplek Perkantoran Pemkab Way Kanan Km. 2, Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.
  9. Kantor Samsat Liwa (Lampung Barat) Way Mengaku, Balik Bukit, Kab. Lampung Barat.
  10. Kantor Samsat Tanggamus/Kota Agung Jl. Kota Agung – Balimbing, Kota Agung, Kab. Tanggamus.
  11. Kantor Samsat Mesuji Mukti Karya, Panca Jaya, Kab. Mesuji.
Biaya Balik Nama Motor Lampung

Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan tersebut, diharapkan proses balik nama kendaraan di Lampung dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *