Pajakmotor.com Biaya dan Proses Balik Nama Kendaraan di Malang Beserta Langkah-Langkahnya – Jika Anda merupakan pemilik kendaraan bermotor di wilayah Malang dan berencana untuk melakukan proses balik nama, simaklah informasi mengenai syarat, biaya, serta cara balik nama di Malang melalui artikel di bawah ini.

Biaya Balik Nama Motor di Malang

Biaya Balik Nama Motor Malang

Biaya balik nama motor di Malang dihitung sebesar 2% dari PKB + Pajak Tahunan + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran.

Lokasi Kantor Samsat Malang

Proses balik nama kendaraan bermotor di Malang dapat dilakukan di beberapa Kantor Samsat, antara lain:

Biaya Balik Nama Motor Malang
  1. Kantor Samsat Malang Kota
    Jl. S.Supriadi No. 80, Kebonsari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
  2. Kantor Samsat Karangploso
    Jl. Raya Ngijo Karangploso, Krajan, Ngijo, Kec. Karang Ploso, Kab. Malang, Jawa Timur.
  3. Kantor Samsat Kepanjen
    Jl. Raya Talang Agung No. 01, Anggrungan, Talangagung, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Untuk pengurus yang ingin melakukan proses balik nama secara langsung di Kantor Samsat, sebaiknya datang di pagi hari untuk mendapatkan antrian awal.

Biaya Balik Nama (BBN2) Motor di Malang

Biaya Balik Nama Motor Malang

Berikut rincian bea balik nama motor di Malang:

  • Tarif Pendaftaran Balik Nama (BBN2) Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat)
  • Proses Balik Nama (BBN2) 2/3 dari PKB
  • Pajak Pokok Tahunan Motor (cek pajak di STNK atau Aplikasi Balik Nama)
  • SWDKLLJ Motor Rp. 35.000
  • Penerbitan TNKB Rp. 60.000
  • Penerbitan STNK Rp. 100.000
  • Penerbitan BPKB Rp. 225.000

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Bermotor di Malang

Biaya Balik Nama Motor Malang

Dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan bermotor di Malang meliputi:

  • KTP asli dan 4 lembar fotokopi
  • STNK asli dan 4 lembar fotokopi
  • BPKB asli dan 4 lembar fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga (khusus kendaraan roda 4)
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermotor yang ditandatangani di atas materai
  • Surat keterangan hasil cek fisik (dilakukan di Kantor Samsat)
  • Map (untuk ketentuan warna dan jenis map, tanyakan kepada petugas)

Cara Balik Nama Motor di Malang

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan proses balik nama kendaraan di Malang:

Biaya Balik Nama Motor Malang
  1. Datang ke Kantor Samsat pada pagi hari dan bawa dokumen persyaratan.
  2. Pastikan Anda membawa berkas persyaratan saat masuk ke Kantor Samsat. Jika belum ada fotokopi, Anda dapat mengunjungi tempat fotokopi di area belakang.
  3. Antri di loket pengambilan formulir cek fisik.
  4. Ambil formulir pendaftaran cek fisik dengan membawa BPKB asli, STNK asli, dan KTP asli. Jika pengurus bukan pemilik asli, sertakan surat kuasa asli dari pemilik kendaraan.
  5. Ambil kendaraan dan antri di lokasi cek fisik.
  6. Setelah kendaraan Anda diperiksa di lokasi cek fisik, tunggu hasil cek fisik disahkan. Parkirkan kembali kendaraan setelah selesai.
  7. Menuju loket verifikasi di sebelah loket layanan cek fisik.
  8. Serahkan dokumen persyaratan dan hasil cek fisik ke petugas untuk verifikasi. Tunggu hingga dipanggil.
  9. Masuk ke gedung dan cari loket balik nama untuk mengumpulkan berkas persyaratan.
  10. Di loket balik nama, serahkan dokumen persyaratan dalam satu map kepada petugas. Tunggu hingga dipanggil menuju loket pendaftaran.
  11. Menuju loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir balik nama.
  12. Tunggu nomor antrian dipanggil, lalu pergi ke loket formulir untuk mendapatkan formulir pendaftaran balik nama.
  13. Isi formulir pendaftaran balik nama.
  14. Isi formulir pendaftaran sesuai data yang dimiliki. Bawa bolpoin sendiri untuk mempercepat proses pengisian.
  15. Kumpulkan formulir pendaftaran ke loket pendaftaran.
  16. Setelah mengisi formulir, serahkan ke petugas loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian pembayaran.
  17. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil, lalu menuju kasir.
  18. Saat di kasir, tunjukkan nomor antrian dan lakukan pembayaran balik nama, pajak, serta pembayaran lainnya. Pembayaran penerbitan BPKB juga dilakukan di Kantor Samsat. Metode pembayaran dapat tunai atau debit BCA.
  19. Selanjutnya, ke loket penyerahan STNK.
  20. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK baru di loket penyerahan STNK. Petugas akan mengarahkan ke ruang pengambilan TNKB atau plat nomor.
  21. Ambil plat nomor di loket pengambilan.
  22. Di loket pengambilan, petugas akan memberikan plat nomor atau TNKB kosong. Lakukan pencetakan nomor plat kendaraan di ruang cetak TNKB.
  23. Berikan plat nomor atau TNKB kosong ke petugas cetak TNKB.
  24. Tunggu nomor antrian untuk mengambil TNKB yang telah dicetak.
  25. Ambil BPKB baru di Polresta Malang.
  26. Sesuai jadwal (sekitar 6 bulan), ambil BPKB baru di Polresta Malang. Siapkan bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli saat pengambilan.

Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan tersebut, diharapkan proses balik nama kendaraan di Malang dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *