Pajakmotor.com Biaya dan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di Padang: Panduan Lengkap Jika Anda berencana untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor di Padang, artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai biaya, syarat, dan prosedur yang perlu Anda ketahui sebelum melangkah. Simak informasi berikut untuk memudahkan proses balik nama kendaraan Anda.

Biaya Balik Nama Motor Bekas di Padang

Biaya Balik Nama Motor Padang

Biaya balik nama motor bekas di Padang dihitung sebesar 2/3 dari PKB + Pajak Tahunan + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000. Harap diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran.

Lokasi Kantor Samsat Padang

Proses balik nama kendaraan dapat dilakukan di Kantor Samsat Padang dengan alamat Jl. Asahan No. 02, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Pastikan Anda datang pada jam buka pelayanan untuk kelancaran proses.

Biaya Balik Nama Motor Padang

Jadwal Buka Pelayanan Kantor Samsat Padang

  • Senin – Jum’at: 08.00 – 15.00
  • Sabtu: 08.00 – 12.00

Biaya Balik Nama Kendaraan di Padang

Biaya Balik Nama Motor Padang

Berikut adalah rincian pembayaran untuk balik nama kendaraan di Padang:

  • Penerbitan TNKB: Rp. 60.000
  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
  • SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000
  • PKB Motor atau STNK
  • Proses Bea Balik Nama Motor: 2/3 dari PKB
  • Pendaftaran Proses Balik Nama: Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat)

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Padang

Biaya Balik Nama Motor Padang

Persiapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses balik nama kendaraan di Padang:

  • KTP
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kuitansi pembelian yang sah
  • Bukti hasil cek
  • Tanda bukti pembayaran pajak / BBNKB, dan SWDKLLJ tahun terakhir

Langkah-Langkah Balik Nama Kendaraan di Padang

Biaya Balik Nama Motor Padang
  1. Lakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Padang. Daftarkan diri di loket cek fisik dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP.
  2. Setelah cek fisik, hasilnya akan disahkan di loket pengesahan. Lakukan pendaftaran balik nama kendaraan ke dalam Gedung Samsat Padang.
  3. Di dalam gedung, petugas akan memeriksa berkas Anda dan memberikan nomor antrian.
  4. Tunggu hingga dipanggil ke loket pendaftaran. Isi formulir pendaftaran balik nama dan lakukan pembayaran menggunakan scan barcode.
  5. Ambil STNK baru di loket pengambilan STNK.
  6. Ambil TNKB / Plat nomor di loket TNKB (harap bersabar karena mungkin memerlukan waktu).
  7. Kunjungi Polda Sumatera Barat untuk proses balik nama BPKB. Lakukan pendaftaran proses balik nama BPKB di loket pendaftaran.
  8. Lakukan pelunasan pembayaran di bagian kasir dan ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat. Jika masih ada kebingungan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas. Ingatlah bahwa proses balik nama bisa berbeda antar provinsi, dan Anda mungkin perlu melakukan cabut berkas / mutasi keluar di Kantor Samsat asal jika pindah provinsi.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat menyelesaikan proses balik nama kendaraan bermotor di Padang dengan lebih mudah dan efisien.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *