Pajakmotor.com Berapa biaya balik nama motor di palembang serta rincian Biaya dan Proses Balik Nama Kendaraan di Kota Palembang Panduan Lengkap Jika Anda berencana untuk melakukan balik nama plat motor palembang di Kota Palembang, penting untuk mengetahui prosedur, biaya, dan persyaratan yang diperlukan. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai balik nama motor maupun mobil di Palembang.

Biaya Balik Nama Motor Bekas di Palembang

Biaya Balik Nama Motor Palembang

Biaya balik nama motor bekas di Palembang dihitung sebesar 2/3 dari pajak tahunan + SWDKLLJ motor Rp. 35.000 + PKB + Penerbitan TNKB Rp. 60.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000. Harap dicatat bahwa tarif ini belum termasuk biaya pendaftaran.

Alamat Kantor Samsat Palembang

Proses balik nama BPKB di Palembang dapat dilakukan di Ditlantas Polda Sumsel yang berlokasi di Jl. POM IX, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang. Untuk pembuatan STNK dan TNKB baru, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat Palembang I di Jl. Kapten A. Rivai, 26, Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Biaya Balik Nama Motor Palembang

Jadwal Buka Pelayanan Kantor Samsat Palembang:

  • Senin – Jum’at: 08.00 – 15.00
  • Sabtu: 08.00 – 12.00

Biaya Balik Nama Motor di Palembang

Biaya Balik Nama Motor Palembang

Berikut adalah rincian pembayaran untuk balik nama kendaraan di Palembang:

  • Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
  • Penerbitan TNKB: Rp. 60.000
  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000
  • SWDKLLJ Motor: Rp. 35.000
  • PKB Motor atau STNK
  • Proses Balik Nama (BBN2): 2/3 dari PKB
  • Pendaftaran Proses Balik Nama (BBN2): Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung peraturan Kantor Samsat)

Syarat Balik Nama Motor Palembang

Biaya Balik Nama Motor Palembang

Persiapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses balik nama kendaraan di Palembang:

  • Tanda bukti identitas / KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian atau akta hibah surat keterangan waris bermaterai
  • Surat keterangan hasil cek fisik
  • Fotokopi KTP (untuk proses cek pajak progresif)
  • Surat kuasa (jika dilakukan oleh orang lain)

Langkah-Langkah Balik Nama Kendaraan di Palembang

Biaya Balik Nama Motor Palembang
  1. Ambil nomor antrian untuk pendaftaran cek fisik kendaraan di depan gedung Ditlantas Polda Sumatera Selatan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dengan bantuan petugas Samsat. Pengesahan hasil cek fisik dilakukan di loket cek fisik.
  3. Masuk ke Kantor Samsat untuk proses pendaftaran. Dapatkan formulir pendaftaran dan nomor antrian.
  4. Tunggu hingga dipanggil ke loket BBN II untuk pendaftaran. Berikan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  5. Lakukan pembayaran penerbitan BPKB di loket BRI.
  6. Kembali ke loket BBN II untuk proses perubahan data BPKB. Tunggu sekitar 20 menit untuk mendapatkan BPKB baru.
  7. Menuju Kantor Samsat Jl. Kapten A. Rivai untuk cetak STNK & TNKB.
  8. Serahkan berkas persyaratan di loket 4 dan lakukan pembayaran pajak, STNK, & TNKB.
  9. Ambil bukti pembayaran dan tunggu proses pencetakan STNK.
  10. Kunjungi bagian cetak plat nomor baru untuk mendapatkan TNKB yang telah dicetak.

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah dengan teliti dan melibatkan petugas jika ada kebingungan atau perubahan prosedur. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat menyelesaikan proses balik nama kendaraan di Palembang dengan lebih mudah dan efisien.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *