Panduan Lengkap Mutasi Motor di Depok: Persyaratan dan Biaya Jika Anda merencanakan mutasi kendaraan di Depok, berikut adalah informasi penting mengenai persyaratan, biaya, dan langkah-langkah yang harus diikuti.

Biaya Mutasi Motor di Depok :

  • Motor: Rp. 535.000
  • Mobil: Rp. 925.000

Pajakmotor.com (Termasuk penerbitan BPKB, STNK, TNKB, dan plat nomor)

Cara Mutasi Motor Depok

Lokasi Samsat Depok :

Samsat Kota Depok: Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Jam Pelayanan Samsat Kota Depok :

  • Senin – Sabtu: 08.00 – 14.00
  • Sabtu: 11.30

(Fasilitas ATM BJB tersedia di Samsat Kota Depok.)

Syarat Mutasi Motor di Depok :

Cara Mutasi Motor Depok
  1. STNK (asli dan fotokopi 3 lembar)
  2. KTP (asli dan fotokopi 3 lembar)
  3. BPKB (asli dan fotokopi 3 lembar)
  4. Hasil cek fisik kendaraan
  5. Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai 6000

Langkah-langkah Mutasi Motor di Depok :

Cara Mutasi Motor Depok
  1. Persiapkan Berkas Persyaratan
    • Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
    • Datang pagi untuk menghindari antrian.
    • Parkir kendaraan di dekat area cek fisik.
  2. Cek Fisik Kendaraan
    • Daftar cek fisik di loket yang disediakan.
    • Isi formulir pendaftaran dan minta kertas gesek cek fisik.
    • Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
    • Bawa hasil cek fisik ke Loket Pengesahan Cek Fisik.
  3. Pembayaran dan Pendaftaran Mutasi
    • Bayar pajak kendaraan di Loket Fiskal.
    • Daftarkan mutasi kendaraan di Loket Mutasi.
    • Bayar biaya mutasi di Kasir.
  4. Pengambilan Berkas Mutasi
    • Kembali ke Samsat pada tanggal yang ditentukan.
    • Ambil berkas mutasi keluar kendaraan Anda.

Biaya Mutasi Keluar di Samsat Depok :

Cara Mutasi Motor Depok
  • Surat mutasi roda 2 atau roda 3: Rp. 150.000
  • Surat mutasi roda 4 atau lebih: Rp. 250.000

Biaya Mutasi Masuk di Samsat Tujuan :

Mutasi Motor :

  • Penerbitan STNK: Rp. 100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
  • Penerbitan TNKB: Rp. 60.000

Mutasi Mobil :

Cara Mutasi Motor Depok
  • Penerbitan STNK: Rp. 200.000
  • Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
  • Penerbitan TNKB: Rp. 100.000

Dengan mengikuti panduan di atas, proses mutasi kendaraan di Depok dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *