Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan DKI Jakarta : Biaya dan Syarat

Biaya Mutasi Kendaraan di DKI Jakarta :

  • Motor: Rp. 535.000
  • Mobil: Rp. 925.000

Pajakmotor.com (Termasuk penerbitan STNK, BPKB, Plat Nomor, dan surat mutasi)

Cara Mutasi Motor DKI Jakarta

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta :

Mutasi Masuk Kendaraan Oleh Individu/Perorangan :

  1. Surat Mutasi Keluar Kendaraan
  2. STNK (Asli dan Fotokopi)
  3. BPKB (Asli dan Fotokopi)
  4. KTP (Asli dan Fotokopi)
  5. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  6. Bukti Jual Beli Kendaraan
  7. Bukti Pelunasan Pajak Tahunan
Cara Mutasi Motor DKI Jakarta

Mutasi Masuk Kendaraan Oleh Instansi :

  1. Akta Notaris
  2. Ket. Domisili
  3. Cap Badan Hukum
  4. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotokopi)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (Asli dan Fotokopi)
  6. Surat Kuasa Resmi dari Pimpinan Instansi

Proses Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta :

Cara Mutasi Motor DKI Jakarta
  1. Siapkan berkas persyaratan yang ditentukan oleh kantor Samsat.
  2. Datang ke kantor Samsat pada jam kerja pelayanan.
  3. Lakukan pemeriksaan cek fisik kendaraan dan isi formulir pendaftaran.
  4. Verifikasi data ke loket cek fisik dan dapatkan surat hasil cek fisik kendaraan.
  5. Serahkan berkas lengkap ke petugas untuk pemeriksaan akhir.
  6. Petugas akan memberi info total biaya mutasi kendaraan.
  7. Lakukan pembayaran ke kasir dan dapatkan kwitansi pelunasan mutasi.
  8. Ambil berkas baru di kantor Samsat setelah 14-30 hari.

Biaya Mutasi Keluar Motor dan Mobil DKI Jakarta :

Cara Mutasi Motor DKI Jakarta
  • Surat mutasi roda 2 atau roda 3: Rp. 150.000
  • Surat mutasi roda 4 atau lebih: Rp. 250.000

Biaya Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Tertuju :

Mutasi Motor :

  1. Penerbitan STNK: Rp. 100.000
  2. Penerbitan Plat Nomor: Rp. 60.000
  3. Penerbitan BPKB: Rp. 225.000

Mutasi Mobil :

  1. Penerbitan STNK: Rp. 200.000
  2. Penerbitan Plat Nomor: Rp. 100.000
  3. Penerbitan BPKB: Rp. 375.000

Alamat Kantor Samsat untuk Mutasi Kendaraan di DKI Jakarta :

Cara Mutasi Motor DKI Jakarta
  1. Samsat Jakarta Utara dan Pusat:
    • Jl. Gn. Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta
  2. Samsat Jakarta Selatan:
    • Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  3. Samsat Jakarta Barat:
    • Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta
  4. Samsat Jakarta Timur:
    • Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Pertanyaan Umum tentang Mutasi DKI Jakarta :

  1. BPKB di pegadaian, bisa mengurus mutasi kendaraan?
    • Tidak bisa. BPKB kendaraan menjadi syarat utama, dan tanpanya, pengajuan akan ditolak.
  2. Dapatkah urusan mutasi kendaraan diwakilkan?
    • Bisa, dengan melampirkan surat kuasa resmi.
  3. Berapa lama proses mutasi kendaraan antar daerah dan provinsi?
    • Antara 14 hari hingga 1 bulan, tergantung pada jenis mutasi.

Dengan mengikuti petunjuk di atas, Anda dapat menyelesaikan proses mutasi kendaraan di DKI Jakarta secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

By Anindya Wulandaru

Domisili di Jakarta dengan nama pena Ndaru , Menyukai aksara sejarah, arkeologi dan jurnalis. Newbie writer "Gagasan seorang penulis adalah hal-hal yang menjadi kepedulian sesama"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *