Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan DKI Jakarta : Biaya dan Syarat
Artikel ini Membahas Tentang :
- 1 Biaya Mutasi Kendaraan di DKI Jakarta :
- 2 Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta :
- 3 Proses Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta :
- 4 Biaya Mutasi Keluar Motor dan Mobil DKI Jakarta :
- 5 Biaya Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Tertuju :
- 6 Alamat Kantor Samsat untuk Mutasi Kendaraan di DKI Jakarta :
- 7 Pertanyaan Umum tentang Mutasi DKI Jakarta :
Biaya Mutasi Kendaraan di DKI Jakarta :
- Motor: Rp. 535.000
- Mobil: Rp. 925.000
Pajakmotor.com (Termasuk penerbitan STNK, BPKB, Plat Nomor, dan surat mutasi)
Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta :
Mutasi Masuk Kendaraan Oleh Individu/Perorangan :
- Surat Mutasi Keluar Kendaraan
- STNK (Asli dan Fotokopi)
- BPKB (Asli dan Fotokopi)
- KTP (Asli dan Fotokopi)
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- Bukti Jual Beli Kendaraan
- Bukti Pelunasan Pajak Tahunan
Mutasi Masuk Kendaraan Oleh Instansi :
- Akta Notaris
- Ket. Domisili
- Cap Badan Hukum
- Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotokopi)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (Asli dan Fotokopi)
- Surat Kuasa Resmi dari Pimpinan Instansi
Proses Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta :
- Siapkan berkas persyaratan yang ditentukan oleh kantor Samsat.
- Datang ke kantor Samsat pada jam kerja pelayanan.
- Lakukan pemeriksaan cek fisik kendaraan dan isi formulir pendaftaran.
- Verifikasi data ke loket cek fisik dan dapatkan surat hasil cek fisik kendaraan.
- Serahkan berkas lengkap ke petugas untuk pemeriksaan akhir.
- Petugas akan memberi info total biaya mutasi kendaraan.
- Lakukan pembayaran ke kasir dan dapatkan kwitansi pelunasan mutasi.
- Ambil berkas baru di kantor Samsat setelah 14-30 hari.
Biaya Mutasi Keluar Motor dan Mobil DKI Jakarta :
- Surat mutasi roda 2 atau roda 3: Rp. 150.000
- Surat mutasi roda 4 atau lebih: Rp. 250.000
Biaya Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Tertuju :
Mutasi Motor :
- Penerbitan STNK: Rp. 100.000
- Penerbitan Plat Nomor: Rp. 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 225.000
Mutasi Mobil :
- Penerbitan STNK: Rp. 200.000
- Penerbitan Plat Nomor: Rp. 100.000
- Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
Alamat Kantor Samsat untuk Mutasi Kendaraan di DKI Jakarta :
- Samsat Jakarta Utara dan Pusat:
- Jl. Gn. Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta
- Samsat Jakarta Selatan:
- Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Samsat Jakarta Barat:
- Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta
- Samsat Jakarta Timur:
- Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Pertanyaan Umum tentang Mutasi DKI Jakarta :
- BPKB di pegadaian, bisa mengurus mutasi kendaraan?
- Tidak bisa. BPKB kendaraan menjadi syarat utama, dan tanpanya, pengajuan akan ditolak.
- Dapatkah urusan mutasi kendaraan diwakilkan?
- Bisa, dengan melampirkan surat kuasa resmi.
- Berapa lama proses mutasi kendaraan antar daerah dan provinsi?
- Antara 14 hari hingga 1 bulan, tergantung pada jenis mutasi.
Dengan mengikuti petunjuk di atas, Anda dapat menyelesaikan proses mutasi kendaraan di DKI Jakarta secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.