Pajakmotor.com Panduan Lengkap Mutasi Motor di Provinsi Sulawesi Selatan : Syarat, Biaya, dan Proses Terbaru Mutasi kendaraan bermotor merupakan proses yang seringkali diperlukan ketika seseorang pindah domisili atau mengalihkan kepemilikan kendaraan antar wilayah.
Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), prosedur mutasi kendaraan melibatkan beberapa tahap, syarat, dan biaya tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail segala yang perlu Anda ketahui seputar mutasi kendaraan di Sulsel, agar Anda dapat mengurusnya dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel ini Membahas Tentang :
Biaya Mutasi Motor di Sulsel
Sebelum kita membahas langkah-langkah dalam proses mutasi kendaraan, penting untuk mengetahui besaran biaya yang akan dikenakan. Biaya mutasi motor di Sulsel adalah Rp. 535.000, sedangkan biaya mutasi mobil mencapai Rp. 925.000. Total biaya ini mencakup penerbitan STNK, BPKB, plat nomor kendaraan, dan surat mutasi.
Mengetahui besaran biaya ini sebelumnya akan membantu Anda merencanakan anggaran dengan lebih baik sebelum memulai proses mutasi.
Syarat Mutasi Motor di Sulsel
Sebelum memasuki proses mutasi kendaraan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat mutasi kendaraan di Sulsel:
- STNK Asli beserta Fotokopi
- KTP Asli Pemilik Kendaraan
- Buku BPKB Asli dengan Fotokopi
- Kwitansi Kendaraan (khusus untuk kendaraan bekas)
- Bukti Cek Fisik Kendaraan
Penting dicatat bahwa persyaratan mutasi kendaraan berbeda untuk individu dan instansi. Untuk instansi dan badan hukum, tambahan dokumen seperti NPWP, SIUP, Surat Kuasa dari pimpinan, Akta Notaris, Ket.Domisili, dan Cap Badan Hukum juga diperlukan.
Jika Anda menggunakan jasa biro, pastikan untuk menyertakan surat kuasa yang telah distempel dengan nilai materai sebesar 10.000.
Cara Mutasi Motor di Sulsel
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengurus mutasi kendaraan motor dan mobil di Sulawesi Selatan:
- Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen asli beserta lembar fotokopian, dan simpan dalam stof map.
- Kunjungi Kantor Samsat: Bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat setempat di Sulsel.
- Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu setelah tiba di lokasi.
- Formulir Pendaftaran: Mintalah formulir pendaftaran kepada petugas pendaftaran setelah surat hasil cek fisik kendaraan diterbitkan.
- Isi Formulir: Isilah formulir dengan data yang sesuai dengan KTP Anda.
- Serahkan Berkas: Serahkan berkas Anda kepada petugas pendaftaran untuk memeriksa kelengkapan data.
- Konfirmasi Berkas: Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk konfirmasi berkas di loket pendaftaran.
- Pembayaran: Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diberikan sejumlah tagihan.
- Pembayaran di Loket: Bayarkan tagihan Anda di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayaran sebagai konfirmasi pengambilan data.
- Selesaikan Proses: Anda dipersilahkan untuk pulang, dan tunggu sekitar 15 hari untuk mengambil data yang sudah jadi di kantor Samsat.
Biaya Mutasi Keluar Motor dan Mobil di Sulsel
Berikut adalah rincian biaya mutasi keluar untuk kendaraan di wilayah Sulsel:
- Bea menerbitkan surat mutasi untuk roda 2 atau 3: Rp 150.000
- Bea menerbitkan surat mutasi roda 4 atau lebih: Rp 250.000
Biaya Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Tujuan
Proses mutasi masuk kendaraan di Samsat tujuan memerlukan biaya administrasi untuk penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor yang baru. Besaran biaya ini adalah:
Biaya Mutasi Masuk (Motor):
- Biaya menerbitkan buku BPKB: Rp 225.000
- Biaya menerbitkan surat STNK: Rp 100.000
- Biaya membuat plat nomor: Rp 60.000
Biaya Mutasi Masuk (Mobil):
- Biaya pembuatan TNKB Kendaraan: Rp 100.000
- Biaya pembuatan buku BPKB: Rp 375.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 200.000
Informasi Kantor Samsat di Sulsel
Untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor di Sulsel, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat yang tertera pada buku BPKB Anda. Pastikan untuk mengunjungi kantor Samsat Induk yang sesuai dengan lokasi kendaraan Anda. Berikut adalah alamat beberapa kantor Samsat Induk di Provinsi Sulsel:
- Samsat Pangkep: Jl Sultan Hasanuddin, Pangkep, Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan 90617
- Samsat Pinrang: Macorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212
- Kantor Samsat Bulukamba: Caile, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan 92518
- Samsat Maros: Maccini Baji, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90513
- Kantor Samsat Soppeng: Jl. Kayangan, Botto, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90812
- Samsat Palopo: Salekoe, Wara Tim., Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91922
- Kantor Samsat Gowa: Jl. Tumanurung Raya, Kalegowa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92114
- Samsat Bantaeng: Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92415
- Samsat Pembantu Pettarani: Jl. A. P. Pettarani No.1, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231
- Samsat Makassar II: Jl. Pajjaiang No.28, Sudiang Raya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242
- Samsat Makassar: Jl. Andi Mappanyukki No. 79, Kunjungmae, Mariso, Mario, Makassar, Mariso, Mario, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90125
Pertanyaan Umum Mutasi Motor di Sulsel
- Berapa lama proses pencabutan berkas kendaraan di Samsat lama? Proses pencabutan berkas di Samsat lama memerlukan waktu kurang lebih 2 minggu sejak pengajuan mutasi keluar.
- Berapa lama proses mutasi masuk ke Samsat domisili yang sekarang? Proses registrasi ulang memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.
- Berapa lama proses mutasi antar provinsi berlangsung? Secara umum, proses mutasi kendaraan yang dilakukan antar provinsi membutuhkan waktu sekitar 1 bulan sejak pengajuan mutasi kendaraan.
Dengan memahami seluruh proses dan persyaratan yang terkait dengan mutasi Motor di Provinsi Sulawesi Selatan, Anda dapat menghindari kendala dan menyelesaikan proses dengan lebih efisien. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah dengan teliti agar hasilnya optimal.
Semoga panduan ini membantu pembaca dalam mengurus mutasi kendaraan di wilayah Sulsel.